Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Perseroda Pemalang, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:15 WIB
  • author Aryanto
Kasus Korupsi Perseroda Pemalang, Kejari Tetapkan Tersangka Baru
Kejari Pemalang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi PT Aneka Usaha (Perseroda) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha (Perseroda) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Adrian, mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha. Ia dijerat setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pemalang pada Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, Kejari Pemalang telah menetapkan Eko Hari Karyanto (EHK), mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025). Saat ini, Eko sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pemalang selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Pemalang, Muib, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Adrian merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Eko Hari Karyanto yang sudah lebih dahulu ditahan. 

"Tersangka AD (Adrian) merupakan pengembangan dari penetapan tersangka EHK yang sebelumnya sudah ditahan," kata Muib dalam keterangan persnya.

Muib menjelaskan bahwa Adrian dan Eko diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal yang diberikan Pemkab Pemalang kepada PT Aneka Usaha. Dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak transparan dan akuntabel, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan, Adrian langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pemalang untuk masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Adrian dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut