get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa Hingga Agustus 2025 Sudah 81,46 Persen, Bupati Pemalang: Masyarakat Harus Terlibat!

Kasus Korupsi Perseroda Pemalang, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:15 WIB
header img
Kejari Pemalang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi PT Aneka Usaha (Perseroda) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha (Perseroda) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Adrian, mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha. Ia dijerat setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pemalang pada Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, Kejari Pemalang telah menetapkan Eko Hari Karyanto (EHK), mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025). Saat ini, Eko sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pemalang selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Pemalang, Muib, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Adrian merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Eko Hari Karyanto yang sudah lebih dahulu ditahan. 

"Tersangka AD (Adrian) merupakan pengembangan dari penetapan tersangka EHK yang sebelumnya sudah ditahan," kata Muib dalam keterangan persnya.

Muib menjelaskan bahwa Adrian dan Eko diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal yang diberikan Pemkab Pemalang kepada PT Aneka Usaha. Dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak transparan dan akuntabel, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan, Adrian langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pemalang untuk masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Adrian dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut