Isu Video Viral Remaja Dibacok di Pemalang, Begini Penjelasan Polisi!
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Polres Pemalang akhirnya meluruskan kabar terkait video viral tentang dugaan pembacokan terhadap seorang remaja di Jalan Raya Desa Danasari, Kabupaten Pemalang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan insiden tersebut bukanlah aksi pembacokan oleh orang tak dikenal, melainkan perkelahian antar pelajar atau tawuran yang terjadi di jalur Pantura, Kecamatan Taman, Sabtu (1/11/2025) sore.
“Korban awalnya mengaku dibacok orang tak dikenal karena takut dimarahi orang tuanya bila diketahui terlibat tawuran,” ungkap Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Menurut AKBP Rendy, kasus ini sempat ramai di media sosial setelah beredar video seorang remaja yang dirawat di rumah sakit dengan narasi menjadi korban pembacokan misterius. Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pemalang membuktikan hal sebaliknya.
“Informasi yang viral itu tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat terlibat tawuran menggunakan senjata tajam,” tegasnya.
Tantangan Tawuran di Media Sosial
Polisi mengungkap, tawuran itu berawal dari ajakan duel yang beredar di grup media sosial. Korban bersama enam temannya berkumpul di salah satu rumah di Kecamatan Taman untuk mempersiapkan aksi tersebut.
“Mereka menerima tantangan dari kelompok pelajar lain yang berasal dari salah satu sekolah di Kecamatan Petarukan,” jelas AKBP Rendy.
Dalam pertemuan itu, korban bahkan dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu rekannya. Setelah itu, kelompok pelajar tersebut berangkat menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan tawuran.
“Korban berhadapan langsung dengan lawannya yang juga membawa sajam, hingga akhirnya terkena sabetan di lengan kiri,” ujar Kapolres.
Usai insiden berdarah itu, korban dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya untuk mendapatkan perawatan medis.
Satu Anak Jadi Tersangka
Dalam proses penyelidikan, Polres Pemalang telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan satu anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Satu ABH dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” jelas AKBP Rendy.
Dua buah celurit yang digunakan dalam tawuran juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Menutup pernyataannya, Kapolres Pemalang mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama di dunia maya.
“Peran aktif orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” pesannya.
Polres Pemalang juga berkomitmen memperkuat patroli dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menekan maraknya aksi tawuran di kalangan pelajar.
Editor : Aryanto