Tawuran Pelajar di Pemalang Meresahkan Warga, Satu Remaja Luka Kena Sabetan Celurit
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Satu ABH dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.
Dua buah celurit yang digunakan dalam tawuran juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Pemalang mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama di dunia maya.
“Peran aktif orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Polres Pemalang berkomitmen memperkuat patroli dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menekan maraknya aksi tawuran di kalangan pelajar.
Editor : Aryanto