KPK Bongkar Skandal Jual Beli Jabatan di Kabupaten Ponorogo, Begini Modusnya!
JAKARTA, iNewsPemalang.id — Drama korupsi jabatan kembali mencoreng dunia birokrasi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan suap proyek di RSUD dr. Harjono. Tak sendirian, tiga orang lain turut dijerat dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Ironisnya, sebelum digaruk KPK, Sugiri sempat mendatangi langsung Gedung Merah Putih—kunjungan yang kini diduga digunakan sebagai alat gertak terhadap bawahannya.
“Diduga kunjungan itu dipakai untuk menekan anak buahnya, seolah-olah kalau tak mau bayar bisa dilaporkan ke KPK,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Modus Tekanan dan Suap Jabatan
KPK mengungkap, Sugiri memakai berbagai cara untuk membuat para pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Ponorogo merasa terancam kehilangan jabatan. Salah satu korban tekanan itu adalah Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, yang panik mendengar dirinya akan digeser. Ia pun berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dan menyiapkan uang “pelicin” untuk sang bupati.
Skema suap terjadi dalam tiga tahap:
Total suap mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta mengalir ke Sugiri dan Rp 325 juta ke Agus Pramono.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Jumat, 7 November 2025, saat uang Rp 500 juta terakhir hendak diserahkan. KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti uang tunai.
“Sebelum OTT, Sugiri bahkan sempat dua kali menagih sisa uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus,” ujar Asep.
Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi Lainnya
Penyidik KPK juga menelusuri aliran uang suap dalam proyek RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada 2024. Rekanan proyek, Sucipto, memberikan “fee” 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian mengalirkannya ke Sugiri lewat ajudan dan adik sang bupati.
Selain itu, Sugiri diduga menikmati gratifikasi tambahan Rp 225 juta dari Yunus sepanjang 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Editor : Aryanto