get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa Hingga Agustus 2025 Sudah 81,46 Persen, Bupati Pemalang: Masyarakat Harus Terlibat!

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perumahan Saradan Dibekuk Polres Pemalang, Motifnya Terungkap!

Selasa, 25 November 2025 | 15:29 WIB
header img
Polres Pemalang berhasil ungkap kasus pembunuhan perempuan di perumahan Desa Saradan, Selasa (25/11/2025). Foto: Istimewa

“Pada saat itu, jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi, dengan posisi kedua tangan dan kaki terikat tali tambang, serta kepala terbungkus plastik,” pungkasnya.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut