Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perumahan Saradan Dibekuk Polres Pemalang, Motifnya Terungkap!
Selasa, 25 November 2025 | 15:29 WIB
“Pada saat itu, jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi, dengan posisi kedua tangan dan kaki terikat tali tambang, serta kepala terbungkus plastik,” pungkasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Aryanto