Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Curi Motor Pengunjung CFD di Alun-Alun Pemalang, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi

Selasa, 25 November 2025 | 16:19 WIB
  • author Aryanto
Nekat Curi Motor Pengunjung CFD di Alun-Alun Pemalang, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi
Polres Pemalang mengamankan pria asal Tegal yang terlibat kasus pencurian sepeda motor, Selasa (25/11/2025). Foto: Istimewa

Menurut kepolisian, sepeda motor hasil curian dijual tersangka baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada pembeli.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut