get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa dan BUMDes Diduga Tidak Transparan, Warga Desa Sokawati Pemalang Gelar Aksi Unjuk Rasa

Nekat Curi Motor Pengunjung CFD di Alun-Alun Pemalang, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi

Selasa, 25 November 2025 | 16:19 WIB
header img
Polres Pemalang mengamankan pria asal Tegal yang terlibat kasus pencurian sepeda motor, Selasa (25/11/2025). Foto: Istimewa

Menurut kepolisian, sepeda motor hasil curian dijual tersangka baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada pembeli.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut