Sepanjang 2025 Polri Gelar 9.817 Sidang Etik, 689 Anggota Dipecat
Selain sanksi PTDH, Polri juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi etik lainnya. Sebanyak 2.707 personel menerima sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela. Kemudian, 1.951 anggota dijatuhi sanksi permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis, atas pelanggaran yang dilakukan.
Tak hanya itu, sebanyak 1.709 personel dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Sementara itu, 1.196 anggota Polri dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan, dan 637 personel menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat serta penundaan pendidikan.
Adapun sanksi lainnya dijatuhkan kepada 44 personel dengan bentuk hukuman yang bervariasi sesuai tingkat pelanggaran. Wahyu menegaskan, penegakan kode etik ini merupakan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Editor : Aryanto