Awas! Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak dengan Sengaja Dapat Dipidana dan Denda Rp500 Juta
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Bendera dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan sekadar simbol seremonial, melainkan identitas kebangsaan yang memiliki kedudukan konstitusional. Hal ini ditegaskan dalam Bab XV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, masing-masing melalui Pasal 35 tentang Bendera Negara dan Pasal 36A tentang Lambang Negara.
Dalam Pasal 35 UUD 1945 ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan bendera negara Indonesia. Kedudukan ini menempatkan Merah Putih sebagai simbol pemersatu bangsa yang wajib dijaga kehormatannya, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Sebagai identitas nasional, bendera negara memiliki nilai filosofis dan historis yang melekat kuat. Dalam konsep identitas nasional, terdapat identitas fundamental berupa lambang negara yang mencerminkan falsafah bangsa, serta identitas instrumental yang mencakup bendera negara sebagai simbol kedaulatan dan persatuan.
Bendera Merah Putih secara resmi ditetapkan sebagai bendera nasional sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Seiring perjalanan bangsa, negara kemudian menetapkan berbagai ketentuan terkait ukuran, tata cara penggunaan, penempatan, hingga larangan dan sanksi pidana bagi siapa pun yang merendahkan kehormatan bendera negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang mengikat seluruh warga negara dalam memperlakukan simbol-simbol negara secara patut dan bermartabat.
Salah satu ketentuan penting tercantum dalam Pasal 24 huruf c, yang melarang pengibaran Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur secara tegas sejumlah larangan terhadap penggunaan Bendera Negara. Beberapa di antaranya adalah merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menghina bendera; menggunakan bendera untuk kepentingan iklan atau komersial; menambahkan tulisan, gambar, simbol, atau benda lain di atas bendera; serta menjadikan bendera sebagai atap, pembungkus, atau penutup barang.
Konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut tidak ringan. Untuk pelanggaran berat yang bersifat penghinaan terhadap Bendera Negara, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 66. Sementara itu, pelanggaran yang bersifat administratif atau teknis, seperti penggunaan bendera yang tidak layak, dapat berujung pada pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Selain larangan dan sanksi, undang-undang juga mengatur standar ukuran dan bentuk Bendera Merah Putih. Secara umum, bendera harus memiliki perbandingan lebar dua pertiga dari panjang, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Ukurannya disesuaikan dengan tempat penggunaan, antara lain 200 x 300 sentimeter untuk Istana Kepresidenan, 100 x 150 sentimeter untuk ruangan umum, serta 30 x 45 sentimeter untuk kendaraan pejabat negara.
Dengan adanya pengaturan yang jelas dan tegas ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan hanya soal etika kebangsaan, tetapi juga kewajiban hukum yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
Editor : Aryanto