Pemasangan Lambang Negara di Kantor Desa Wajib Sesuai Aturan, Pelanggaran Terancam Sanksi
PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemasangan Lambang Negara Garuda Pancasila di kantor desa tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penggunaan lambang yang rusak, kusam, atau tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan Lambang Negara merupakan pelanggaran serius karena menyangkut kehormatan dan simbol kedaulatan negara.
Ancaman Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara dalam kondisi rusak, tidak sesuai bentuk atau warna, maupun melakukan perbuatan mencoret, merusak, atau menodai dengan maksud menghina, dapat dikenakan sanksi pidana.
Adapun ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp100 juta.
Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelanggaran pemasangan Lambang Negara juga dapat dikenai sanksi administratif. Pihak berwenang dapat memerintahkan pencopotan lambang yang tidak sesuai standar untuk kemudian diganti dengan yang benar. Aparat desa yang bertanggung jawab juga dapat menerima teguran dari pemerintah kecamatan atau kabupaten/kota.
Ketentuan Pemasangan Lambang Negara
UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur secara rinci tata cara pemasangan Lambang Negara. Lambang Garuda Pancasila harus terbuat dari bahan yang kuat dan dipasang di tempat yang layak serta terhormat, umumnya di ruang utama kantor pemerintahan.
Kondisi lambang wajib terjaga dengan baik, tidak rusak, tidak kusam, dan tidak mengalami perubahan warna. Bentuk dan warna juga harus sesuai standar resmi, yakni Garuda berwarna emas lengkap dengan perisai dan simbol-simbol yang telah ditetapkan.
Larangan yang Harus Diperhatikan
Penggunaan Lambang Negara dengan warna pudar atau bahan yang telah rusak dilarang. Selain itu, pemasangan lambang di lokasi yang tidak pantas atau berada di bawah simbol lain yang tidak sah juga tidak diperbolehkan.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, aparat desa memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaan Lambang Negara di lingkungan kerjanya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga martabat dan kehormatan simbol negara.
Editor : Aryanto