get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Polisi Kembali Sita Ratusan Pil Terlarang di Pemalang, Dua Pengedar Digulung

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:47 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang belum dua pengedar obat keras ilegal. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pemalang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian kefarmasian di sebuah warung di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Selasa (5/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial CD (32), warga Kelurahan Paduraksa, dan N (31), warga Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyerahan dua terduga pelaku oleh anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Pemalang kepada Satresnarkoba.

“Dua terduga pelaku diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pemalang pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar AKP Wahyudi Wibowo, Kamis (7/5/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras ilegal yang diduga siap edar. Barang bukti yang diamankan meliputi 205 butir pil Tramadol, 50 butir pil Trihexyphenidyl, serta satu paket pil Hexymer berisi 10 butir.

Polisi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut