Jaringan Pengedar Sabu di Pemalang Terungkap, Polisi Amankan 3 Tersangka
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 14,25 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pemalang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6/2026).
Pengungkapan dimulai pada Sabtu (20/6/2026), ketika petugas mengamankan tersangka berinisial S (31), warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.
Berbekal hasil pemeriksaan, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, OS (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang. Ia diamankan di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi membekuk tersangka ketiga, WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
"Dari tangan ketiga tersangka, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram," kata Kapolres.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Semester I 2026, Polres Pemalang Ungkap 24 Kasus Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Rendy Setia Permana juga memaparkan capaian kinerja Satresnarkoba Polres Pemalang selama Semester I Tahun 2026.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 24 kasus, terdiri atas 7 kasus narkotika, 5 kasus psikotropika, dan 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 57,93 gram sabu, 88 butir psikotropika, 2,12 gram tembakau sintetis, serta 51.352 butir obat keras tertentu.
Sebanyak 31 tersangka telah ditetapkan dalam 24 perkara tersebut, dengan 14 orang di antaranya berperan sebagai kurir atau pengedar.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba. Ia menegaskan komitmen Polres Pemalang untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau datang langsung ke Mapolres Pemalang," tegasnya.
Editor : Aryanto