get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Penanganan Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Jampidsus

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:30 WIB
header img
Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPemalang.idKortas Tipikor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang turut dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Terdapat dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Menurut dia, salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Jampidsus.

"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang sebelumnya menjabat posisi yang kini ditempati Plt Jampidsus," ujarnya.

Selain menetapkan Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari unsur swasta sebagai tersangka dugaan TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Berbeda dengan Febrie, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," kata Totok.

Sementara itu, Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan. Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara beserta berita acara pemeriksaan dari Kortas Tipikor Polri.

"Belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu pelimpahan berkas dan berita acara pemeriksaan. Setelah itu baru dilakukan ekspose bersama Tim Kortas Tipikor," ujar Rudi.

Rudi menambahkan, Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan konstruksi perkara karena seluruh materi penyidikan akan dipelajari setelah proses pelimpahan selesai.

Dalam kesempatan yang sama, Totok juga mengumumkan bahwa Kortas Tipikor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum.

"Kami telah sepakat bahwa penyidikan tiga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum," ujar Totok.

Kejaksaan Agung menyatakan siap menerima pelimpahan tersebut dan memastikan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan terus dilakukan selama proses penyidikan hingga penuntutan.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar. Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut