Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Penanganan Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Jampidsus
Selain menyoroti perkembangan perkara, perhatian Komisi III juga tertuju pada pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. DPR menilai dinamika tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam konteks kesinambungan penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang selama ini berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Melalui pembentukan panja, Komisi III berharap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi batu bara dapat berlangsung secara terbuka, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. DPR juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penanganan perkara berjalan hingga tuntas dan para pelaku yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Aryanto