Miris! Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka OTT Bupati Pemalang, Diduga Peras Kepala Daerah
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Dias, yang merupakan personel perbantuan dari Polri, diduga bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melakukan pemerasan terhadap Anom. Keduanya telah ditahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status Dias sebagai pegawai KPK tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara. Menurutnya, seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti, termasuk jika melibatkan pegawai internal KPK.
Di sisi lain, Anom juga diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya dan pihak swasta. Orang kepercayaannya, Mohamad Haris, turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto, ditahan selama 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan intensif.
Anom dan Dias ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Lilik dan Haris ditahan di Rutan Cabang C1.
Editor : Aryanto