get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Tas Polos Bukan Berarti Bebas Hukum, Pelanggaran HKI hingga Penipuan Mengintai

Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB
header img
Pelaku usaha tas tanpa merek atau no-brand rawan terjerat hukum jika melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menyesatkan konsumen, atau menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku. Foto: Ilustrasi/Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Memproduksi dan menjual tas tanpa merek atau no-brand pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana. Produk yang benar-benar polos, dibuat dari desain sendiri, tidak menggunakan logo atau nama merek milik pihak lain, serta dipasarkan dengan informasi yang jujur pada prinsipnya dapat diperjualbelikan secara sah.

Namun, status tanpa merek bukan berarti pelaku usaha otomatis terbebas dari jerat hukum. Persoalan hukum dapat muncul ketika produk tersebut ternyata meniru atau menggunakan unsur yang telah memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menyesatkan konsumen, atau menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku.


Tas tanpa merek atau no-brand produksi rumahan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dalam konteks merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap hak eksklusif pemilik merek terdaftar. Undang-undang tersebut mengatur larangan penggunaan merek pihak lain tanpa hak, termasuk penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dalam kondisi tertentu.

Artinya, persoalan hukum bukan semata-mata terletak pada apakah sebuah tas memiliki merek atau tidak. Yang menjadi titik krusial adalah apa yang digunakan, bagaimana produk dibuat, dan bagaimana barang tersebut dipasarkan kepada konsumen.

Desain Tas Bisa Menjadi Persoalan Hukum

Salah satu titik rawan berada pada desain produk.

Tas yang tidak memiliki logo sekalipun tetap berpotensi bermasalah apabila bentuk atau desainnya mengambil desain yang telah memperoleh perlindungan hukum milik pihak lain. Perlindungan desain industri pada dasarnya memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak atas desain yang telah terdaftar.

Karena itu, produsen tidak cukup hanya menghilangkan logo sebuah merek kemudian memproduksi tas dengan bentuk dan tampilan yang sama. Jika terdapat hak desain industri yang dilanggar, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah sengketa HKI.

Dengan kata lain, menghilangkan logo tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran HKI.

Pelaku usaha harus memastikan desain, pola, kombinasi elemen, maupun karakter visual produk tidak mengambil desain yang dilindungi pihak lain. Hal ini menjadi semakin penting apabila produk sengaja dibuat menyerupai tas dari merek tertentu untuk menarik konsumen, meskipun nama dan logonya tidak dicantumkan.

Logo Hilang, Atribut Tiruan Tetap Bisa Menjadi Masalah

Persoalan hukum juga dapat muncul ketika tas disebut no-brand, tetapi pada praktiknya menggunakan atribut yang mengarah pada merek tertentu.

Misalnya, penggunaan logo tiruan, label, tag, kemasan, aksesori, atau tanda lain yang dibuat menyerupai merek terkenal. Bahkan apabila badan tas dibuat polos, penggunaan atribut semacam itu dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hak atas merek maupun bentuk pelanggaran HKI lainnya.

Lebih jauh, apabila produk sengaja dibuat agar konsumen percaya bahwa barang tersebut merupakan produk resmi suatu merek, persoalannya tidak lagi sebatas produksi tas polos. Di titik inilah aspek kesengajaan dan cara pemasaran menjadi penting.

Jangan Menyesatkan Konsumen

Risiko hukum berikutnya muncul dari informasi yang diberikan kepada pembeli.

Pelaku usaha tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan mengenai kualitas, bahan, asal-usul, kondisi, manfaat, atau karakteristik barang. Produk yang sebenarnya berbahan sintetis, misalnya, tidak boleh dipasarkan dengan klaim yang membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut berbahan kulit asli apabila faktanya tidak demikian.

Demikian pula dengan klaim seperti “produk impor”, “buatan luar negeri”, “kualitas sama dengan merek X”, atau keterangan lain yang dapat membentuk persepsi keliru pada konsumen.

Ketentuan perlindungan konsumen tetap berlaku meskipun barang yang dijual tidak memiliki merek. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan serta memperdagangkan barang kepada masyarakat.

Dengan demikian, status no-brand tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konsumen.

Penjualan Online Juga Memiliki Konsekuensi Hukum

Perdagangan melalui internet juga bukan wilayah tanpa aturan. Sistem OSS pemerintah menempatkan perdagangan melalui internet sebagai bagian dari kegiatan perdagangan yang harus disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan ketentuan perizinan yang berlaku. OSS juga menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.

Karena itu, pelaku usaha yang memproduksi dan menjual tas secara komersial perlu memastikan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan perizinan berbasis risiko sesuai bidang usahanya.

Kewajiban perizinan tersebut merupakan persoalan tersendiri dan berbeda dengan pelanggaran merek atau desain industri. Artinya, tas yang tidak menggunakan merek pihak lain belum tentu bermasalah dari sisi HKI, tetapi kegiatan usahanya tetap harus memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

Bukan Merek yang Menentukan Semata

Pada akhirnya, memproduksi tas polos bukanlah tindakan yang otomatis dapat dipidana.

Yang menjadi persoalan hukum adalah apabila dalam proses produksi dan pemasaran terdapat unsur pelanggaran hak pihak lain, penggunaan merek tanpa hak, peniruan desain yang dilindungi, penggunaan atribut palsu, informasi yang menyesatkan konsumen, atau pelanggaran terhadap kewajiban usaha yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha tas no-brand sebaiknya tidak hanya berpikir, “Tidak ada logo berarti aman.”

Ukuran legalitasnya jauh lebih luas: desain harus memiliki dasar penggunaan yang sah, tidak meniru merek atau atribut pihak lain, informasi kepada konsumen harus benar, dan kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan.

Dengan prinsip tersebut, produk tanpa merek dapat tetap menjadi usaha yang legal. Sebaliknya, ketika konsep no-brand hanya dijadikan kedok untuk menjual produk tiruan, persoalan hukumnya dapat berubah secara signifikan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut