Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Datangi Kejaksaan Negeri Pemalang, Warga Purana Minta Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB
  • author Aryanto
Datangi Kejaksaan Negeri Pemalang, Warga Purana Minta Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Pejabat Kejari Pemalang menerima warga Desa Purana yang meminta pengawasan pengelolaan keuangan Desa Purana, Rabu (22/9/2026). Foto: Aryanto

Menurut Teguh, Pasal 23 ayat (5) huruf c dan Pasal 24 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan keuangan desa serta menyampaikan hasil pemantauan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar itu, warga berharap Inspektorat Kabupaten Pemalang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan keuangan Desa Purana. Jika nantinya pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara atau pelanggaran, warga meminta temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Adapun tindak lanjut atas laporan tersebut menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap ada kabar baik dari Inspektorat dan Kejari,” tandasnya.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut