Datangi Kejaksaan Negeri Pemalang, Warga Purana Minta Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Menurut Teguh, Pasal 23 ayat (5) huruf c dan Pasal 24 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan keuangan desa serta menyampaikan hasil pemantauan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar itu, warga berharap Inspektorat Kabupaten Pemalang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan keuangan Desa Purana. Jika nantinya pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara atau pelanggaran, warga meminta temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Adapun tindak lanjut atas laporan tersebut menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap ada kabar baik dari Inspektorat dan Kejari,” tandasnya.
Editor: Aryanto