Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelajar SD Pemalang Meninggal, Dua ABH Ditempatkan di LPKS Antasena Selama 6 Bulan

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:30 WIB
  • author Aryanto
Kasus Pelajar SD Pemalang Meninggal, Dua ABH Ditempatkan di LPKS Antasena Selama 6 Bulan
Konferensi pers kasus dugaan perundungan siswa SD di Pemalang. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menetapkan penempatan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang diduga berkaitan meninggalnya seorang siswa SD di Kabupaten Pemalang. Keduanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.

Penetapan tersebut dikeluarkan pada Kamis (8/10/2026), setelah melalui proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan penetapan hakim tersebut didasarkan pada hasil pengambilan keputusan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Hakim mengeluarkan penetapan berdasarkan hasil pengambilan keputusan bersama, yakni kedua ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Anggono Bekti.

Ia menjelaskan, Bapas Kelas II Pekalongan telah mendampingi kedua anak selama proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengambilan keputusan.

Sebelum penetapan diterbitkan, Bapas juga menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang memuat rekomendasi penanganan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik serta masa depan kedua anak.

Setelah penetapan diterbitkan, Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Sebelumnya, Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak Kementerian Sosial menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan pada Kamis (8/10/2026).

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan, koordinasi tersebut melibatkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang, pekerja sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pemalang.

Menurutnya, rapat koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah penanganan hukum terhadap kedua ABH yang masih berusia di bawah 12 tahun.

“Rakor ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, menjelaskan bahwa penempatan di LPKS Antasena akan disertai program rehabilitasi sosial sesuai hasil asesmen terhadap kedua anak.

Layanan yang diberikan meliputi pendampingan psikososial oleh tenaga profesional, pengembangan potensi diri, serta peningkatan kemandirian.

Ia menegaskan, penempatan tersebut tidak menghilangkan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan rasa aman.

“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan,” kata Nur Alfiah.

Pekerja sosial juga akan berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas untuk memantau kondisi kedua anak selama menjalani rehabilitasi hingga proses reintegrasi sosial.

Penanganan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut