Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Jateng Soroti Kasus Meninggalnya Siswa SDN Kebondalem Pemalang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB
  • author Aryanto
Ombudsman Jateng Soroti Kasus Meninggalnya Siswa SDN Kebondalem Pemalang
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyoroti adanya dugaan maladministrasi di SD Negeri 01 Kebondalem Pemalang. Foto: Dok. Ombudsman

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Ombudsman Jateng) menyoroti dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, menyusul meninggalnya siswa kelas II, Muhammad Hasbi Al Aqib, yang diduga menjadi korban perundungan. 

Akib (7) siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem, sempat mengeluh sakit perut dan dirawat selama 9 hari di RSUD dr. M. Ashari Pemalang sebelum meninggal dunia pada 30 September 2026.

Ombudsman mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan pendidikan, penguatan pencegahan kekerasan, hingga pemenuhan hak keluarga korban dinilai mendesak dilakukan.

Sorotan ini semakin menguat di tengah munculnya dugaan kasus perundungan lain yang menimpa pelajar SMP Negeri di Kecamatan Randudongkal. Rentetan peristiwa tersebut menjadi perhatian serius terhadap upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan Kabupaten Pemalang.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengatakan dugaan maladministrasi di SD Negeri 01 Kebondalem teridentifikasi berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan keluarga korban.

Menurutnya, kasus tersebut harus ditangani secara menyeluruh agar tidak berhenti pada penanganan peristiwa semata, tetapi juga menjadi dasar pembenahan sistem pelayanan pendidikan di Kabupaten Pemalang.

Enam Langkah Mendesak

Ombudsman Jateng menyampaikan enam langkah yang perlu dilakukan Pemkab Pemalang untuk memastikan penanganan kasus sekaligus memperkuat perlindungan peserta didik.

Pertama, Plt Bupati Pemalang diminta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan standar pelayanan publik di satuan pendidikan, baik jenjang SD maupun SMP.

Kedua, memastikan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memperkuat koordinasi dengan institusi terkait guna mendukung pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.

Keempat, menyusun langkah mitigasi menyeluruh untuk mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk memperkuat deteksi dini dan mekanisme penanganan pengaduan.

Kelima, melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kinerja Kelompok Kerja Sekolah Aman dan Nyaman agar upaya pencegahan serta penanganan kekerasan berjalan optimal.

Keenam, memastikan hak keluarga korban terpenuhi, termasuk akses terhadap program perlindungan dan bantuan sosial sesuai ketentuan. Perhatian khusus diperlukan karena keluarga korban tercatat dalam desil 1 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sekolah Harus Menjamin Keamanan Anak

Farida menegaskan, pelayanan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada proses pembelajaran dan pemenuhan administrasi. Sekolah juga memiliki tanggung jawab memastikan hak peserta didik terlindungi dan lingkungan belajar terbebas dari kekerasan.

"Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus memastikan setiap peserta didik memperoleh perlindungan selama mengikuti kegiatan belajar mengajar. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang," ujar Farida.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan komponen standar pelayanan publik serta penguatan tata kelola pengaduan di setiap satuan pendidikan.

Menurutnya, setiap laporan maupun indikasi perundungan harus ditangani secara serius, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme pengaduan harus berjalan efektif agar dugaan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.

"Setiap laporan atau indikasi perundungan harus ditangani secara serius, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Farida menyebut kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pendidikan untuk membenahi sistem pengawasan dan pengaduan di sekolah.

Perlindungan anak, menurut Ombudsman, tidak cukup berhenti pada aturan tertulis. Pelaksanaannya harus nyata, pengaduan harus ditindaklanjuti, dan setiap peserta didik harus mendapatkan jaminan keamanan selama berada di lingkungan sekolah.

 

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut