Tegas! Kapolda Jateng: Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
SEMARANG, iNewsPemalang.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melindungi, membekingi, atau terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Kapolda secara khusus mengingatkan jajaran Reserse agar tidak menjadikan penanganan perkara sebagai ladang keuntungan pribadi, terlebih dalam kasus perjudian dan narkotika.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy Hardi Siahaan.
Kapolda menekankan, pemberantasan kejahatan harus berjalan beriringan dengan penegakan integritas di tubuh Polri. Anggota tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi aktivitas ilegal, menekan masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang berperkara.
Menurutnya, penanganan setiap perkara wajib dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada praktik tebang pilih maupun penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, hingga tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan tiga direktif utama yang harus menjadi pedoman setiap personel dalam menjalankan tugas.
Pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
Ketiga arahan tersebut, kata dia, harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi slogan institusi.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Kapolda juga meminta optimalisasi pelayanan jemput bola melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian ketika masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, tanpa hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan mempercepat penanganan laporan sekaligus memastikan kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam situasi darurat.
Kapolda Jateng menegaskan, ketegasan dalam memberantas kejahatan tidak boleh dipisahkan dari kewajiban memberikan pelayanan yang humanis. Kepercayaan publik terhadap Polri hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, respons cepat, dan perilaku anggota yang bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan arahan Kapolda menjadi komitmen seluruh jajaran untuk menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan, tidak boleh ada anggota yang menggunakan kewenangannya untuk melindungi praktik perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yuliyanto.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Penegasan Kapolda tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel bahwa kewenangan kepolisian bukan untuk melindungi kejahatan atau mencari keuntungan, melainkan untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Editor: Aryanto