Kodim Pemalang Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial, Masyarakat Diminta Perkuat Komunikasi
Melalui dialog dan diskusi, peserta diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan serta potensi kerawanan di lingkungan masing-masing, sekaligus membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian masalah secara damai.
Upaya penanganan konflik sosial sendiri memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mengatur pencegahan konflik, penghentian konflik, serta pemulihan pascakonflik.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh elemen masyarakat diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, dan membangun komunikasi yang efektif dengan aparat maupun pemerintah daerah.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga Kabupaten Pemalang tetap aman, harmonis, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari serta mendukung pembangunan tanpa terganggu konflik sosial.
Editor: Aryanto