Bolehkan Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis? Ini Aturan Hukumnya!
Minggu, 08 November 2026 | 18:36 WIB
Warga perantauan tetap memiliki hak konstitusional untuk pulang dan menggunakan hak pilihnya. Namun, penggunaan hak tersebut semestinya tidak disertai imbalan atau fasilitas yang dimaksudkan untuk mengarahkan pilihan politik.
Begitu pula para calon kepala desa, hendaknya berkompetisi melalui program, gagasan, rekam jejak, dan kemampuan membangun desa, bukan melalui kekuatan modal untuk memobilisasi pemilih.
Sebab, demokrasi desa yang sehat bukan ditentukan oleh siapa yang paling mampu membiayai pemilih, melainkan oleh kebebasan masyarakat dalam menentukan pemimpin pilihannya.
Editor: Aryanto