Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkan Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis? Ini Aturan Hukumnya!

Minggu, 08 November 2026 | 18:36 WIB
  • author Aryanto
Bolehkan Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis? Ini Aturan Hukumnya!
Warga perantau pulang kampung dengan bus gratis jelang Pilkades. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Warga perantauan tetap memiliki hak konstitusional untuk pulang dan menggunakan hak pilihnya. Namun, penggunaan hak tersebut semestinya tidak disertai imbalan atau fasilitas yang dimaksudkan untuk mengarahkan pilihan politik.

Begitu pula para calon kepala desa, hendaknya berkompetisi melalui program, gagasan, rekam jejak, dan kemampuan membangun desa, bukan melalui kekuatan modal untuk memobilisasi pemilih.

Sebab, demokrasi desa yang sehat bukan ditentukan oleh siapa yang paling mampu membiayai pemilih, melainkan oleh kebebasan masyarakat dalam menentukan pemimpin pilihannya.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut