get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD KNTI Pemalang Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Suritno: Nelayan Harus Dijamin

Kemnaker cairkan BSU 2022 Bulan Juni? Ini Cara Dapatkan Subsidi Gaji Sebesar 1 Juta

Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:20 WIB
header img
BSU 2022 atau subsidi gaji sebesar 1 juta dari Kemnaker

PEMALANG, iNews.idBSU (Bantuan Subsidi Upah) merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Sebelumnya, penyaluran BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 Juta tiap 2 bulan. Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) berharap BSU dapat membantu ekonomi buruh yang tekena dampak  Covid-19.

Terkait dengan pencairan BSU 2022, banyak orang menunggu tanggapan Kemnaker soal subsidi gaji. Pasalnya, BSU 2022 yang sebelumnya dikabarkan cair sebelum lebaran, hingga Juni belum tersalurkan. Pihak Kemnaker mengaku telah menyelesaikan regulasi BSU namun jumlah penerima belum dipastikan.

BSU diadakan dari tahun 2021 sehingga sejumlah orang telah menikmati subsidi gaji ini.  Bagi yang belum terdaftar, pastikan dulu Anda memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena itu adalah salah satu syaratnya. Inilah link daftar BSU dan cara mendapat subsidi gaji.

Sebelum mendaftar BSU 2022, ini dia beberapa persyaratannya yang harus diperhatikan.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Jika sudah memenuhi semua persyaratanya, simak cara dapatkan subsidi gaji di bawah ini

  1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id/ dan klik Daftar pada bagian pojok kanan atas
  2. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
  3. Setelah berhasil mendaftar, login atau masuk ke dalam akun yang sudah  dibuat
  4. Cek pemberitahuan untuk melihat apakah anda dinyatakan sebagai penerima BSU atau tidak.

Nah itulah cara dapatkan BSU 2022. Menko Perekonomian pernah mengumumkan bahwa BSU atau subsidi gaji akan kembali disalurkan di tahun 2022.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut