PEMALANG, iNews.id - Kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Korban yang masih di bawah umur tersebut dijajakan oleh ibu kandungnya sendiri E (35 Th) kepada beberapa lelaki yang membutuhkan pemuas nafsu birahinya melalui aplikasi WhatsApp.
“Tarif yang ditawarkan si ibu berkisar 500 ribu rupiah sampai 700 ribu rupiah," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada Jumat (3/6).
"Dalam seminggu bisa 2 atau 3 tiga transaksi,” sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku E menyiapkan sebuah kamar kos di wilayah Sidoarjo sebagai tempat untuk putrinya melayani pelanggan.
Kasus perdagangan anak di bawah umur ini terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022 yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo, pada Sabtu 28 Mei 2022.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah kamar kos, polisi berhasil mengamankan pelaku E dengan sejumlah barang bukti. Pelaku juga terbukti menyuntik KB putrinya, agar tidak hamil.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun motif pelaku tega menjual puteri kandungnya sendiri, menurut pengakuannya karena faktor ekonomi.
Editor : Anila Dwi