get app
inews
Aa Read Next : Harga BBM Nonsubsidi Kembali Turun, Berikut Rinciannya untuk Jawa Tengah-Yogyakarta Per 7 Oktober

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Mantan Wali Kota Yogyakarta Diduga Terlibat Kasus Suap Lain

Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:00 WIB
header img
KPK resmi menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta sebagai tersangka kasus suap

PEMALANG, iNews.id – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jum’at (3/6). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. KPK menetapkan empat orang sebagai tesangka atas kasus suap izin memberikan bangunan (IMB) di Yogyakarta

Sebelumnya, HS ditangkap terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 2 juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. HS dengan 3 tersangka lainnya dibawa ke jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Pada saat itu KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dengan mata pecahan uang asing dolar Amerika sejumlah USD 27.258.

“Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sepenehnya dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ungkap Alex.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ON (Oon Nusihono) Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk, HS yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta, NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Keempat tersangka diduga terlibat kasus suap perizinan dengan pihak pemberi adalah ON dan pihak penerima adalah HS, NWH, dan TBY. KPK menduga bahwa HS mungkin terlibat dalam kasus suap lain. “HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya”. Alex mengungkapkan bahwa tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut