Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Jateng Larang Sekolah Jual Seragam: Tak Boleh Ada Titipan Toko, Pelanggar Terancam Sanksi
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman dan KPK Pantau PPDB 2024, Laporkan Jika Ada Kecurangan dan Pungli di Sekolah

Senin, 01 Juli 2024 | 12:54 WIB
  • author Aryanto
Ombudsman dan KPK Pantau PPDB 2024, Laporkan Jika Ada Kecurangan dan Pungli di Sekolah
Ombudsman Jateng juga telah mengeluarkan edaran informasi terkait larangan pungutan liar (pungli) PPDB. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan atau adanya maladminstrasi sekolah. (Foto: Ombudsman Jateng)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024. Ombudsman Jateng juga telah mengeluarkan edaran informasi terkait larangan pungutan liar (pungli) PPDB. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan atau adanya maladminstrasi sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, saat dikonfirmasi iNews Pemalang melalui pesan WhatsApp, Senin (1/7/2024), pihaknya menegaskan akan memantau dengan maksimal proses PPDB 2024.

Farida mengatakan, dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak dibenarkan adanya pungutan liar atau pungli.

Beberapa bentuk pungutan liar dimaksud, di antaranya ialah pengadaan seragam, iuran, dan sejenisnya.

Ombudsman Jateng juga menyiapkan nomor pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran dan pungli PPDB.

"Jika ada dugaan pelanggaran maladministrasi atau pungli, masyarakat silahkan melaporkan melalui nomor pengaduan di 08119983737 ( WhatsApp) atau di akun media sosial @ombudsmanjateng," kata Farida.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut