Selain Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut mengawasi PPDB 2024 dengan ketat, karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Surat Edaran KPK tersebut bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui Surat Edaran, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik pungli pada 2,24 persen sekolah responden dalam penerimaan murid baru. Praktik pungli umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, pada Minggu (2/6/2024), mengatakan, pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.
Editor : Aryanto