get app
inews
Aa Read Next : Tegas! Disdikbud Jateng Larang Pungutan Uang Seragam di Sekolah pada PPDB 2024

Ombudsman dan KPK Pantau PPDB 2024, Laporkan Jika Ada Kecurangan dan Pungli di Sekolah

Senin, 01 Juli 2024 | 12:54 WIB
header img
Ombudsman Jateng juga telah mengeluarkan edaran informasi terkait larangan pungutan liar (pungli) PPDB. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan atau adanya maladminstrasi sekolah. (Foto: Ombudsman Jateng)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024. Ombudsman Jateng juga telah mengeluarkan edaran informasi terkait larangan pungutan liar (pungli) PPDB. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan atau adanya maladminstrasi sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, saat dikonfirmasi iNews Pemalang melalui pesan WhatsApp, Senin (1/7/2024), pihaknya menegaskan akan memantau dengan maksimal proses PPDB 2024.

Farida mengatakan, dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak dibenarkan adanya pungutan liar atau pungli.

Beberapa bentuk pungutan liar dimaksud, di antaranya ialah pengadaan seragam, iuran, dan sejenisnya.

Ombudsman Jateng juga menyiapkan nomor pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran dan pungli PPDB.

"Jika ada dugaan pelanggaran maladministrasi atau pungli, masyarakat silahkan melaporkan melalui nomor pengaduan di 08119983737 ( WhatsApp) atau di akun media sosial @ombudsmanjateng," kata Farida.

Selain Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut mengawasi PPDB 2024 dengan ketat, karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Surat Edaran KPK tersebut bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. 

Melalui Surat Edaran, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik pungli pada 2,24 persen sekolah responden dalam penerimaan murid baru. Praktik pungli umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, pada Minggu (2/6/2024), mengatakan, pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.

 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut