SEMARANG, iNewsPemalang.id - Kepala Ombudsman Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, mengaku banyak menerima laporan dugaan penjualan seragam di sekolah dan pungutan liar (pungli) pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024/2025.
Padahal, Siti Farida telah menegaskan, penjualan seragam yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada penerimaan peserta didik baru, baik tingkat SD, SMP dan SMA itu sesuatu yang tidak diperbolehkan.
"Kami masih menerima satu aduan dari masyarakat terkait dengan adanya penjualan seragam di sekolah SMP," kata Siti Farida pada iNews Pemalang melalui komunikasi pesan WhatsApp, Kamis (25/7/2024).
Pengadaan seragam, kata Siti Farida, semestinya menjadi tanggung jawab masing-masing orangtua murid. Sekolah tidak diperbolehkan turut serta menjual atau menunjuk satu tempat pengadaan seragam sekolah untuk peserta didik.
Hal tersebut agar mereka para orang tua murid memiliki kebebasan untuk menentukan pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap individu masing-masing.
"Orang tua dibebaskan untuk mengadakan sendiri (seragam), tidak harus membeli dari sekolah. Bahkan tidak boleh sekolah itu menjual (seragam)," tegas Siti Farida.
Terkait adanya laporan atau aduan dari masyarakat perihal dugaan penjualan seragam di sekolah, pihaknya saat ini sedang mendalami untuk mengambil langkah selanjutnya, guna menindak lanjuti laporan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya masih menelusuri sejumlah sekolah yang diadukan masyarakat yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Aduan tersebut, menurutnya banyak datang dari wali murid SMP.
Editor : Aryanto