Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Tol Pejagan–Pemalang KM 289, Dua Tewas dan Dua Luka Ringan
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Pungli PTSL, Seorang Mantan Kades di Kabupaten Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 26 November 2023 | 00:57 WIB
  • author Yunibar, Aryanto
Diduga Pungli PTSL, Seorang Mantan Kades di Kabupaten Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup
Diduga lakukan pungli PTSL, mantan Kades di Kabupaten Tegal terancam penjara seumur hidup. (Ilustrasi/ Freepik)

SLAWI, iNewsPemalang.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kertayasan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Siswanto (53), mantan Kades Kertayasan itu diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungli PTSL kepada masyarakat sebesar Rp832 juta.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori.

Dua kategori tersebut ialah untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000, dan untuk bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp800.000.

“Tersangka sebagai kades telah membuat peraturan desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," kata Kapolres Tegal, Jumat (24/11/2023).

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut