get app
inews
Aa Read Next : 863 Sertifikat Tanah Program PTSL Dibagikan di Desa Simpur Kecamatan Belik, Puji: Ini Kedua Kali

Diduga Pungli PTSL, Seorang Mantan Kades di Kabupaten Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 26 November 2023 | 00:57 WIB
header img
Diduga lakukan pungli PTSL, mantan Kades di Kabupaten Tegal terancam penjara seumur hidup. (Ilustrasi/ Freepik)

SLAWI, iNewsPemalang.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kertayasan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Siswanto (53), mantan Kades Kertayasan itu diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungli PTSL kepada masyarakat sebesar Rp832 juta.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori.

Dua kategori tersebut ialah untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000, dan untuk bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp800.000.

“Tersangka sebagai kades telah membuat peraturan desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," kata Kapolres Tegal, Jumat (24/11/2023).

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut