SLAWI, iNewsPemalang.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kertayasan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Siswanto (53), mantan Kades Kertayasan itu diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungli PTSL kepada masyarakat sebesar Rp832 juta.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori.
Dua kategori tersebut ialah untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000, dan untuk bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp800.000.
“Tersangka sebagai kades telah membuat peraturan desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," kata Kapolres Tegal, Jumat (24/11/2023).
Editor : Aryanto