get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Pembagian Sertifikat Tanah PTSL Desa Wanarata, Warga Sebut Ada Biaya Tambahan Beli Sampul

Diduga Pungli PTSL, Seorang Mantan Kades di Kabupaten Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 26 November 2023 | 00:57 WIB
header img
Diduga lakukan pungli PTSL, mantan Kades di Kabupaten Tegal terancam penjara seumur hidup. (Ilustrasi/ Freepik)

Kemudian, lanjut Kapolres, dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan yang berhasil tercetak atau diterbitkan hanya sebanyak 1.481. Sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertifikat lantaran berkas tidak lengkap. 

Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan mantan Kades tersebut dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut