PEMALANG - Sebanyak 1140 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Rabu (16/10/2024).
Program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya bagi masyarakat kurang mampu. Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dalam SKB tiga menteri tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, yakni meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.
Pemerintah telah mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan PTSL tidak terjadi praktik maladministrasi karena sejatinya program ini bertujuan untuk membantu masyarakat.
Maladministrasi adalah tindakan menyimpang melawan hukum dalam pelaksanaan administrasi negara terkait pelayanan publik, seperti biaya-biaya yang tidak semestnya, atau di luar aturan yang ada, atau pungutan liar (pungli).
Kendati pemerintah sudah melarang keras, namun masih ada saja ditemukan tindakan yang demikian. Beberapa warga mengaku, dalam pembuatan sertifikat PTSL ada biaya tambahan seperti pembelian sampul, yang sejatinya itu tidak dibenarkan.
Editor : Aryanto