get app
inews
Aa Text
Read Next : Memasuki Tahapan Jelang Pilkada, Polres Pemalang Gelar Patroli Skala Besar Akhir Pekan

Seribu Lebih Sertifikat Tanah PTSL Desa Wanarata Dibagikan, Warga Mengaku Ada Tambahan Biaya Sampul

Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:33 WIB
header img
Pembagian sertifikat PTSL di Desa Wanarata Kecamatan Bantarbolang, warga mengaku ada biaya tambahan beli sampul, Rabu (16/10/2024). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Sebanyak 1140 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Rabu (16/10/2024).

Program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya bagi masyarakat kurang mampu. Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Dalam SKB tiga menteri tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).


 

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, yakni meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.

Pemerintah telah mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan PTSL tidak terjadi praktik maladministrasi karena sejatinya program ini bertujuan untuk membantu masyarakat.

Maladministrasi adalah tindakan menyimpang melawan hukum dalam pelaksanaan administrasi negara terkait pelayanan publik, seperti biaya-biaya yang tidak semestnya, atau di luar aturan yang ada, atau pungutan liar (pungli).

Kendati pemerintah sudah melarang keras, namun masih ada saja ditemukan tindakan yang demikian. Beberapa warga mengaku, dalam pembuatan sertifikat PTSL ada biaya tambahan seperti pembelian sampul, yang sejatinya itu tidak dibenarkan.

Pantauan iNews Pemalang di lapangan mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang mengaku membayar biaya tambahan untuk pembelian sampul seharga Rp25.000.

"Senang sekali bisa bikin sertifikat, biayanya Rp150.000," kata Rukiyah, warga Dusun Karangpucung Desa Wanarata, Rabu (16/10/2024).

Saat ditanya apakah ada biaya tambahan, Rukiyah mengatakan ada, yaitu untuk pembelian sampul sebesar Rp25.000.

"Biaya tambahan ada, untuk sampul Rp25.000," imbuhnya.

Terkait adanya dugaan biaya tambahan untuk pembelian sampul juga dibenarkan oleh warga Dusun Karangpucung lainnya, yakni Carto.

"Iya ada biaya tambahan untuk sampul Rp25.000, belinya di pak Kadus," kata Carto.

Menurut warga, mereka membeli sampul di Kepala Dusun setempat, yang telah dititipkan melalui Ketua RT masing-masing.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut