Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Sarang Burung Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar
SEMARANG, iNewsPemalang.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung walet. Dalam perkara ini, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp78 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.
Djoko Julianto menjelaskan, tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, menjalankan modus investasi fiktif dengan menjanjikan keuntungan tinggi hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal. Namun, dana yang dihimpun justru dialirkan ke rekening-rekening yang dikendalikan sendiri oleh pelaku.
“Sejak awal, tersangka telah merancang skema ini untuk menipu korban. Data usaha dan proyeksi keuntungan dibuat seolah-olah meyakinkan agar korban tertarik menanamkan modal,” ujar Djoko.
Korban berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan swasta di Semarang, diketahui mulai berinvestasi sejak April 2022. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keuntungan tidak pernah terealisasi. Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kasus tersebut pada awal 2026.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran dana (asset tracing) dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk PPATK, kementerian terkait, dan perbankan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen transaksi fiktif, rekening koran, puluhan perangkat akses perbankan digital, serta aset berupa sembilan unit mobil, empat sepeda motor, dokumen kepemilikan kendaraan, dan dua sertifikat tanah.
Dari total dana yang dihimpun, sekitar Rp22 miliar diketahui telah dikonversi menjadi berbagai aset. Sebagian aset tersebut diduga telah dialihkan, dijaminkan, atau menggunakan nama pihak lain guna menyamarkan asal-usul dana.
Editor : Aryanto