Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Sarang Burung Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 16:18 WIB
  • author Aryanto
Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Sarang Burung Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar
Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi bisnis sarang burung walet, Selasa, (31/3/2026). Foto: Istimewa

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

“Pastikan legalitas usaha jelas dan logis. Jangan mudah tergiur imbal hasil besar tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagai tindak pidana asal.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut