get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Pasutri di Warungpring Pemalang Ditangkap Polisi, Modusnya Dukun Pengganda Uang

Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Sarang Burung Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 16:18 WIB
header img
Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi bisnis sarang burung walet, Selasa, (31/3/2026). Foto: Istimewa

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

“Pastikan legalitas usaha jelas dan logis. Jangan mudah tergiur imbal hasil besar tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagai tindak pidana asal.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut