get app
inews
Aa Read Next : Momen Seru! Saat Annisa Pohan dan AHY 'Ter-Corla-Corla' di Tempat Kerja Bunda Corla

Tok! Jerman Menyetujui Upah Minimum €12 Per Jam untuk Mengurangi Angka Kemiskinan

Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:00 WIB
header img
Upah Minimum Jerman Menjadi €12

PEMALANG, iNews.id - Olaf Scholz Kanselir Jerman menjadikan kenaikan upah minimum sebagai papan kunci dalam platform pemilihannya dan pada hari Jumat (3/6), anggota parlemen meloloskan RUU yang meningkatkan upah minimum menjadi €12 ($12,90) per jam pada 1 Oktober meningkat €2,18 per jam. 

Dilansir dari DW kenaikan ini berarti ada tambahan €400 per bulan untuk orang-orang dengan pendapatan bulanan €1.700 jika dirupiahkan sekitar 25 juta, menurut Menteri Tenaga Kerja Hubertus Heil.

"Itu bukan dunia, tetapi membuat perbedaan nyata di dompet," kata Heil sebelum pemungutan suara di Bundestag, majelis rendah parlemen Jerman. 

Jerman memperkenalkan upah minimum nasional pada tahun 2015 atas desakan Sosial Demokrat kiri-tengah Scholz, yang pada saat itu adalah mitra junior dalam pemerintahan konservatif mantan Kanselir Angela Merkel.

Upah minimum di Jerman umumnya direkomendasikan oleh komisi yang mencakup perwakilan pengusaha dan karyawan. 

Para politisi kemudian membuat undang-undang berdasarkan rekomendasi-rekomendasi ini. 

Tetapi untuk kenaikan ini, pemerintah mengabaikan komisi dan menetapkan nilai €12 itu sendiri jika dirupiahkan menjadi 180 ribuan, menambahkan bahwa badan tersebut akan menentukan kenaikan di masa depan. 

Beberapa pengusaha mengkritik kenaikan tersebut, dengan alasan bahwa pemerintah mengganggu negosiasi lama antara pengusaha, karyawan dan serikat pekerja untuk menetapkan tingkat kompensasi. 

Serikat pekerja dan politisi, bagaimanapun, menolak kritik yang mengatakan bahwa upah minimum yang ditetapkan pada €12 akan mengurangi kemiskinan di Jerman.

Editor : Anila Dwi

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut