PEMALANG, iNews.id - Tiga Pemuda diringkus polisi karena nekad jadi pengedar narkoba jenis tramadol HCL.
Sejumlah barang bukti disita Satres Narkoba Polres Tegal, berupa 20 butir Tramadol HCL, 892 butir Hexymer, 1 pack plastik klip untuk mengecer obat Hexymer.
Selain menyita pil haram, Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita 1 unit Handphone Merk Y21, Model : V2026, warna Biru Dongker, IMEI1 milik tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatres Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan tiga tersangka.
‘’Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkapnya, Senin 6 Juni 2022.
Menurut AKP Triyatno, bermula ketika Minggu 22 Mei 2022, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat obatan terlarang jenis Hexymer, yang kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.
“Ketiga pelaku dengan inisial MTI (19 Th), DTP (25 Th) dan S (25 Th) yang berhasil diamankan beserta barang bukti, total Hexymer sebanyak 2375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp 4.500.000 dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.
Editor : Lazarus Sandya Wella