get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS! Rumah Pribadi Sekda Karawang dan Sejumlah Kantor OPD Digeledah Kejati Jabar

Mantan Direktur PT Waskita Karya, Adi Wibowo Jadi Terdakwa Korupsi Sebesar Rp 27 Miliar

Rabu, 08 Juni 2022 | 13:50 WIB
header img
Mantan Direktur PT Waskita Indonesia didakwa melakukan korupsi Rp27 Miliar

PEMALANG, iNews.id - Mantan direktur PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo didakwa telah melakukan korupsi sebesar Rp 27 Miliar tentang pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011. 

Adi didakwa melakukan korupsi dan sudah merugikan negara sebanyak Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar) atas perbuatannya.

"Terdakwa Adi Wibowo sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum," dikutip MNC Portal Indonesia dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Adi Wibowo, (7/6/2022).

Merujuk surat dakwaan tim jaksa KPK, Adi Wibowo sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. 

Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Anila Dwi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut