PEMALANG, iNews.id - Mantan direktur PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo didakwa telah melakukan korupsi sebesar Rp 27 Miliar tentang pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.
Adi didakwa melakukan korupsi dan sudah merugikan negara sebanyak Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar) atas perbuatannya.
"Terdakwa Adi Wibowo sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum," dikutip MNC Portal Indonesia dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Adi Wibowo, (7/6/2022).
Merujuk surat dakwaan tim jaksa KPK, Adi Wibowo sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan.
Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Anila Dwi