PEMALANG, iNews.id - Polresta Banyuwangi telah menetapkan status terhadap lima pelaku judi remi yang berhasil diamankan menjadi tersangka.
Sebelumnya, kelima pelaku judi remi tersebut diamankan setelah Unit Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Bulusari, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran 15 Juni 2022 lalu.
Satu dari lima tersangka yang diamankan oleh Unit Resmob Polresta Banyuwangi itu berstatus sebagai guru SMA di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.
Penggerebekan judi remi oleh Unit Resmob Polresta Banyuwangi ini setelah adanya laporan atau informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya aktifitas permainan judi kartu remi tersebut.
Menurut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto menerangkan, oknum guru yang diduga terlibat kasus judi kartu remi masih dalam proses penanganan penyidik.
"Oknum guru yang terlibat judi diluar Operasi Pekat sekarang sedang proses penanganan," terangnya, Senin 20 Juni 2022.
Kelima pelaku yang terlibat judi remi itu saat ini masih menjalani penahanan di Polresta Banyuwangi, dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Abdul
Artikel Terkait