Pemberian Hadiah Orang Tua Murid untuk Guru Bisa Berbuah Simalakama, Masuk Tindak Pidana Korupsi?

Aryanto
Pemberian hadiah bingkisan atau kado kepada guru dari orang tua murid berpotensi gratifikasi. Foto: Ilustrasi/Freepik

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Menjelang 25 November yang merupakan Hari Guru Nasional, marak di sejumlah sekolah ibu-ibu orang tua murid memberikan hadiah kepada guru kelas anak-anak mereka. Ironisnya, dana untuk membeli barang sebagai hadiah digalang dengan iuran atau patungan secara massal.

Meski penggalangan dana tersebut merupakan inisiatif orang tua murid, dan mungkin saja tanpa sepengetahuan pihak sekolah, namun hal itu jelas berpotensi menjadi budaya buruk di dunia pendidikan. Bahkan dapat berbuah simalakama yang merujuk pada perbuatan gratifikasi.

Pemberian hadiah kepada guru terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang, mendapat beragam respon dari publik, aktivis kontrol sosial dan pengamat pendidikan.

Pantauan iNews Pemalang, Rabu (12/11/2025), di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Randudongkal, para orang tua murid kelas dua melakukan iuran (patungan) sebesar Rp20 ribu per orang untuk membeli barang sebagai hadiah (kado) untuk guru kelas. 

Pengakuan SL, salah satu orang tua murid yang mengumpulkan iuran tersebut, rencananya akan dibelikan barang berupa sepatu dan baju untuk guru kelas anak-anak mereka. Patungan itu, menurutnya dilakukan atas kesepakatan para orang tua murid.

"Iya kan sudah umum begitu, bukan cuma di sekolah anak kami saja, hampir semua orang tua murid SD di wilayah Randudongkal juga ngasih kado untuk guru di Hari Guru, sudah biasa," ujarnya dengan nada enteng.

Pemerintah sendiri telah mengingatkan para guru di sekolah untuk tidak menerima barang pemberian dari wali murid atau orang tua murid dalam momen kenaikan kelas atau kelulusan, termasuk pada Hari Guru Nasional.

Pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua murid berpotensi sebagai bentuk gratifikasi, seperti diatur pada Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Gratifikasi didefinisikan secara luas sebagai pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, akomodasi, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam atau luar negeri dan secara elektronik atau tidak. 

Pemberian hadiah kepada guru merupakan bentuk gratifikasi seperti diatur pada Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network