Pemberian Hadiah Orang Tua Murid untuk Guru Bisa Berbuah Simalakama, Masuk Tindak Pidana Korupsi?

Aryanto
Pemberian hadiah bingkisan atau kado kepada guru dari orang tua murid berpotensi gratifikasi. Foto: Ilustrasi/Freepik

Pandangan Islam

Di sisi lain, menurut pendapat sebagian ulama, tindakan memberikan hadiah kepada guru dalam ajaran Islam adalah dilarang.

Menurut Ustadz Hafiz Taqwa,LC., M.Ed. dosen Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, menjelaskan, pemberian hadiah pada dasarnya adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW.

"Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai."(HR. Bukhari).  

Namun, Ustadz Hafiz menegaskan bahwa hadiah yang diberikan dalam konteks pekerjaan dapat berubah hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan adanya unsur gratifikasi, risywah (suap), atau pengaruh yang dapat memengaruhi sikap dan keadilan guru dalam mendidik siswa.

"Bahkan, pemberian hadiah yang demikian dapat menjadi beban bagi wali murid yang merasa terpaksa mengikuti tradisi ini." ujarnya.

Ustadz Hafiz mengutip hadis yang menyatakan Rasulullah SAW melarang perbuatan tersebut yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:  

"Siapa saja yang telah kami pekerjakan dan telah kami beri rezeki (upah tetap), maka semua harta yang dia dapatkan di luar hal itu adalah harta ghulul (khianat)." (HR. Abu Dawud: 2943).  

Hadis ini menunjukkan bahwa pemberian tambahan berupa hadiah dalam konteks pekerjaan dianggap tidak dibenarkan jika tidak melalui aturan yang jelas. Hal ini termasuk hadiah untuk guru sebagai bentuk apresiasi atas pekerjaannya.  

KPAI: Perlu Dikritisi

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa praktik pemberian kado dari murid atau orang tuanya kepada guru tidak boleh dilakukan bila berlebihan. Apalagi, bila dari pemberian tersebut ada maksud-tujuan tertentu yang mengakibatkan konflik kepentingan.

“Kalau kemudian dari pemberian itu berimplikasi terhadap misalkan ada keberpihakan, perhatian khusus, berharap perhatian khusus, ada keberpihakan khusus, tentu itu tidak diperbolehkan,” ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada wartawan, dikutip Rabu (12/11/2025).

Aris menegaskan bahwa jika praktik pemberian hadiah ini sudah mengarah ke hal-hal yang bersifat memaksa atau sistemik, seperti patungan massal, maka perlu dikritisi.

Terlebih kondisi ekonomi para orang tua murid belum tentu sama, mungkin ada yang tidak mampu. Jelas hal ini akan menimbulkan beban sosial tersendiri bagi orang tua murid atau murid yang tidak mampu tersebut.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network