PEMALANG, iNews.id – Menteri Aagama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana tetapkan pengaturan hewan kurban. Rencana ini disampaikan melalui rapat perkembangan dan penanganan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Rencana ini merupakan upaya dari pencegahan kasus PMK. Pasalnya, kasus ini tengah marak terjadi pada hewan dan ternak. Menimbang, lonjakan kebutuhan hewat ternak khususnya sapi dan kambing saat Iduladha, Menag akan membuat pengaturan hewan ternak.
“Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” jelas Yaqut dalam sebuah pernyataana yang diunggah oleh setkab.go.id.
Kendati begitu, Yaqut juga menerangkan bahwa kurban memiliki hukum sunnah muakkad. Sehingga, apabila dalam kondisi tertentu tidak bisa dilaksanakan, Menag berjanji akan mencarikan alternatifnya.
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ungkapnya.
Melihat kasus PMK ini, Yaqut juga berjanji Menag akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam mengenai tata cara pelaksanaan kurban. Sehingga, pengaturan hewan kurban di tengah maraknya PMK, dapat segera disosialisasikan.
Editor : Abdul
Artikel Terkait