PEMALANG, iNews.id – Indonesia melalui Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Puteri Anetta Komarudin berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. Ia bahkan mengusulkan sejumlah perbaikan.
“Mengusulkan sejumlah perbaikan redaksional dan usulan paragraf baru mengenai yang merujuk pada Konvensi Tunggal tentang Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Tahun 1961 yang menyatakan bahwa negara-negara anggota diperbolehkan untuk menerapkan hukum yang lebih tegas pada substansi yang dianggap berbahaya,” dikutip dari laman dpr.go.id.
Sejumlah usulan tersebut disampaikan saat mengikuti sidang '5th Meeting of AIPA Advisory Council on Dangerous of Drugs (AIPA-CODD) secara virtual, Jumat (24/6/2022). Puteri menyampaikan hal tersebut melalui 'Country Report Indonesia on the Efforts to Combat Dangerous Drugs'.
Adapun, dalam acara ini ada sejumlah perwakilan Parlemen negara ASEAN, yakni Thailand, Vietnam, Singapore, Brunei, Filipina, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
Dalam pertemuan, Puteri juga mengajak seluruh negara ASEAN yang berpartisipasi untuk memerangi narkoba. Hal ini guna memperkuat penanganan permasalahan narkotika di masing-masing negara.
"Maka dari itu, kami mengajak Asean memperkuat lagi multilateral ini untuk menangani permasalahan narkotika di negara masing-masing dan regional. Selain penanggulangan, kita juga berharap edukasi terkait penggunaan narkotika diperkuat lagi kepada generasi muda," kata Puteri dalam sebuah pernyataan yang diunggah oleh dpr.go.id, Sabtu (25/6/2022).
Diketahui, usulan Puteri juga merupakan bentuk respons dari perkembangan terkini. Lantaran, salah satu negara di ASEAN yakni Thailand telah melegalkan penggunaan Marijuana. Namun bukan untuk rekreasional, melainkan tujuan medis.
Editor : Abdul
Artikel Terkait