Jakarta, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (17/10/2022).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditahan setelah menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) terkait kode etik profesi di Mabes Polri.
Teddy tiba di Rutan Polda Metro Jaya dikawal oleh petugas dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, berpeci hitam, dan tangan terborgol. Teddy tak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media.
Teddy resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022) malam untuk 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait