PEMALANG, iNews.id – Pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dijadwalkan mulai awal Juli 2022 mendatang. Pemerintah siapkan anggaran Rp 33,5 triliun.
Adapun, dari total anggaran dibagi menjadi tiga yakni Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat, Rp 9 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun, penerima tunjangan, serta Rp 15 triliun untuk ASN daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah pernyataan yang diunggah oleh setkab.go.id, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa, ASN yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memiliki aturan paling banyak 50 persen tambahan.
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2022, tambah Sri Mulyani, merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan yang telah turut andil dalam memulihkan ekonomi.
Diketahui, keputusan pemberian gaji ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Editor : Abdul
Artikel Terkait