PESAWARAN, iNewsPemalang.id - Oknum Camat Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama, diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Sebagai ASN, semestinya menjunjung tinggi netralitas terkait Pilkada serentak 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu mencuat setelah mobil dinas yang digunakan camat tersebut tertangkap basah membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu calon Bupati Pesawaran.
Dikutip dari iNews Pringsewu, Senin (7/10/2024), bermula pada Jumat (4/10/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, warga mendapati mobil Toyota Rush berpelat nomor BE 2389 GQ terparkir di halaman kantor Kecamatan Negerikaton. Setelah diperiksa warga, diduga mobil tersebut mengangkut banner milik pasangan calon Bupati nomor urut dua, Nanda Indira - Antonius.
Tetapi, pemilik mobil dan camat Enggo Pratama tidak terlihat di lokasi. Saat warga bertanya, pegawai kecamatan yang berada di sekitar kantor terkesan enggan memberi tahu keberadaan camat.
Selang beberapa jam kemudian, warga berhasil mendapati camat Enggo Pratama sedang bersembunyi di bawah meja di ruang kerjanya.
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, yang berada di lokasi kejadian, lalu meminta pihak Bawaslu dan Kepolisian untuk segera memeriksa isi mobil tersebut agar kecurigaan warga bisa dibuktikan.
“Saya minta Bawaslu dan Kepolisian segera membuka mobil camat tersebut. Jika memang terbukti membawa APK, silakan dijadikan barang bukti, tetapi mobil tersebut harus dibuka terlebih dahulu," kata Saprudin.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait