Pemegang Visa Mujamalah Indonesia Wajib Berangkat ke Arab Saudi dengan PIHK

Arimbi Haryas Prabawanti

PEMALANG, iNews ud - Kementerian Agama mengingatkan pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin melalui keterangan tertulis yang diterima iNews, Sabtu (2/7/2022) pukul 16.00 WIB.

"Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujarnya.

Ia menuturkan, dalam ayat tersebut, tegas disebutkan  Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. 

Di samping itu, sambung Nur Arifin, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

"Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama," paparnya.

Nur Arifin juga menjelaskan, ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Editor : Anila Dwi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network