PEMALANG, iNews ud - Kementerian Agama mengingatkan pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin melalui keterangan tertulis yang diterima iNews, Sabtu (2/7/2022) pukul 16.00 WIB.
"Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam ayat tersebut, tegas disebutkan Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu, sambung Nur Arifin, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
"Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama," paparnya.
Nur Arifin juga menjelaskan, ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait