PEMALANG, iNews.id - Jemaah yang nekat merokok di Madinah akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal atau setara sekitar Rp 800 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Daker Madinah Amin Handoyo melalui keterangan tertulis yang diterima iNews, Selasa (18/7/2022) pukul 12.00.
Oleh karenanya, ia terus mengingatkan para jemaah Indonesia untuk tidak melanggar larangan merokok di Madinah.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah," katanya.
Meski demikian, Amin mengakui aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat.
"Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok," tuturnya.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait