Presiden ACT Yakin Menteri Sosial Akan Terbitkan Surat Pembatalan atas Pencabutan Izin PUB

Rizka Auliarahma
Presiden ACT yakin Menteri Sosial akan terbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB. Foto: Youtube Official Inews

PEMALANG, iNews.id – Usai Menteri Sosial melakukan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Persiden ACT Ibnu Khajar langsung sigap melayangkan permohonan pembatalan pencabutan izin PUB kepada Kementrian Sosial (Kemensos).

“Insya Allah hari ini kami sudah persiapkan suratnya, mungkin besok pagi kami akan kirimkan surat permohonan kepada kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB kepada yayasan ACT” tutur Ibnu Khajar pada Rabu (6/7/2022).

Presiden ACT sangat yakin bahwa Kemensos akan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT. “Kami sangat yakin bahwa pihak Kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini” lanjut Ibnu Khajar.

Dasar atas keyakinan tersebut adalah menurut Ibnu Khajar, pihak ACT selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan dari Kemensos. Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah menjelaskan permasalahan yang tengah terjadi secara rinci kepada Kemensos.

Sebelumnya, Kemensos menerbitkan pencabutan izin yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

Adapun penyebab dari pencabutan izin PUB oleh Kemensos kepada yayasan ACT adalah karena ada dugaan pelanggaran peraturan yang telah dilakukan oleh pihak ACT.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network