Menteri Sosial: Bansos Tidak Lagi Diberikan Seumur Hidup, Dibatasi Maksimal 5 Tahun

Aryanto
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah akan mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah akan mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos). Jika sebelumnya bansos bisa diterima seumur hidup, kini bantuan tersebut akan dibatasi maksimal hanya selama lima tahun.

“Ke depan, harus ada peralihan dari penerima bansos ke program pemberdayaan. Tidak bisa selamanya bergantung pada bantuan,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, praktik lama di mana seseorang menerima bansos bertahun-tahun, bahkan secara turun-temurun, tidak boleh lagi terjadi.

“Saat ini ada yang menerima bansos 10 sampai 15 tahun. Bahkan ada yang turun dari orang tua ke anak, lalu ke cucu. Ini tidak sehat. Target kita, dalam waktu lima tahun, penerima sudah harus beralih ke program pemberdayaan,” tegasnya.

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas tetap akan menerima bansos. Namun, evaluasi secara berkala tetap akan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Lansia dan penyandang disabilitas tetap kami bantu, tapi tetap dievaluasi. Kalau ternyata ada penyandang disabilitas yang usahanya berhasil dan bisa mandiri, tentu dia tidak perlu lagi bansos,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dana bansos yang mengendap terlalu lama di rekening penerima. Hal ini, menurutnya, juga akan menjadi bahan evaluasi agar penyaluran bansos lebih efisien.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network