Ini Iuran Resmi BPJS Kesehatan mulai Juli 2022, Simak Daftarnya Disini

Aryanto
Ilutrasi bayar iuran BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id - Meski mulai dilakukan uji coba untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti Kelas 1,2 dan 3, namun BPJS Kesehatan menyebut tidak ada wacana untuk perubahan iuran peserta.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran.

"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya pada media seminggu yang lalu.



Editor : Abdul Kadir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network